SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan orang Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Penyelamat Bank Jateng, membawa beberapa poster tuntutan pada Bank Jateng di Jalan Pemuda Kota Semarang, Rabu (06/03/2024).
Dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) Agung Setiadi, ada sembilan tuntutan aksi damai selamatkan Bank Jateng, yaitu bersihkan Bank Jateng dari intervensi pejabat dan dari kepentingan politik, ganti komisaris yang hanya makan gaji buta, pecat komisaris yang nepotisme dengan pejabat, usut tuntas oknum pegawai dan pejabat yang terlibat kongkalikong, utamakan kepentingan rakyat Jawa Tengah bukan kepentingan pejabat Pemprov Jateng, benahi sistem kerja yang lebih profesionalitas, jaga integritas sebagai bank profesional yang ke sembilan adalah buat bangga rakyat Jawa Tengah.
“Sebenarnya kita itu mencintai Bank Jateng, makanya kita lakukan unjuk rasa ini agar Bank Jateng bersih dari korupsi dan nepotisme kongkalikong,” terangnya.
Sampaikan Aspirasi
Heri Nunggal Supriadi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng saat ditemui mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tuntutan pengunjuk rasa itu ke manajemen Bank Jateng untuk dibahas dan bisa ditindaklanjuti.
“Ini nanti akan kita sampaikan ke manajemen. Ada beberapa hal yang tadi disampaikan, Saya lihat poin penting adalah ganti komisaris ya, nanti kita sampaikan. Karena untuk mengganti komisaris harus ada prosesnya, karena yang punya kuasa adalah pemegang saham,” jelasnya.
Terkait dampak paska unjuk rasa, lanjut Heri, jelas semua akan berdampak tapi sudah diantisipasi dengan berbagai hal untuk mengantisipasinya dan Bank Jateng tetap bisa survive.
“Saya pikir itu tidak begitu problem, karena kita tetap bisa survive. Kalau dilihat, itukan masalah individual ya. Karena hingga kini, Bank Jateng performanya tetap cukup bagus. Kalau dilihat posisi tahun 2023 kinerja kita, laba kita juga cukup bagus ya, bisa sampai Rp 1 triliun lebih memberikan deviden untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” terangnya.
Dikatakan pula oleh Heri, terkait dengan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga banyak masyarakat yang sudah menerima manfaat dari CSR yang dibagikan oleh Bank Jateng.
“Kalau CSR itu sudah ada aturan mainnya ya, tidak ada aturan khusus. Seperti kepada petani milenial lulusan UGM, itu mengajukan Rp 50 juta sudah kita kasih. Ya sebenarnya itu mungkin ada miskomunikasi ya,” urainya.
Absa