CILACAP (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan melakukan pemindahan seorang narapidana teroris (Napiter) ke Lapas Maximum Security, Senin (4/3/2024).
Pemindahan napiter tersebut menindaklanjuti Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor: W.13.PK.05.05.05-25 tanggal 11 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana S dan Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05- 224 tanggal 4 Maret 2024 perihal pemindahan satu orang narapidana, dengan inisial S.
Pemindahan napiter, S ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Besi Nusakambangan ini dilakukan setelah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI.
“Kami memindahkan seorang napiter dengan pendampingan dan pengawalan petugas Lapas Pasir Putih, Densus 88, dan Polsek Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan karena narapidana tersebut telah melaksanakan ikrar setia NKRI dan telah mengikuti pembinaan deradikalisasi dengan baik di Lapas Super Maximum Security,” ungkap Kalapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim.
Dikatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, meski dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security, napiter S tetap harus mengikuti pembinaan lanjutan.
Menurut Enjat, tahapan pembinaan di setiap Lapas dari super maximum, maximum dan medium security sangat selektif dan tetap berkoordinasi dengan stakeholder, baik dari BNPT maupun Densus 88 AT.
Selain itu juga atas dukungan penuh dari wali pemasyarakatan dan petugas Lapas Pasir Putih, serta Balai Pemasyarakatan Nusakambangan yang memproses proffiling serta assessment.
Hal ini merupakan capaian kinerja dalam bidang pembinaan di Lapas Pasir Putih sebagai faktor pendukung indikator kinerja utama. Dan merupakan capaian kinerja dibidang pembinaan sesuai dengan sasaran program kegiatan dan indikator kinerja yang ada pada perjanjian kinerja tahun 2024.
“Pemindahan Napiter ini salah satu keberhasilan Lapas Pasir Putih Nusakambangan dalam inovasi ikrar NKRI, dan sebagai langkah program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum,” kata Enjat.
Ning S