blank
Pengacara Alvin Lim dalam podcast di kanal Youtube Quotient TV menghadirkan salah satu narasumber pengusaha genset yang diduga melakukan pemalsuan surat oleh pihak berwajib. (tangkapan layar QuotientTV)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang pengusaha genset asal Jakarta, Tommy Admadiredja, disidik oleh pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.

Dirinya heran dan bingung lantaran penyidik dari Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah secepat kilat menetapkan status penyidikan hanya 1 minggu setelah adanya Laporan Polisi, seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.

”Saya tidak pernah memalsukan surat, tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja dalam podcast pengacara Alvin Lim di saluran Youtube Quotient TV, Senin (4/3/2024).

Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.

”Saya heran bisa secapat itu, LP-nya diatensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah dimulai penyidikan, padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.

Dalam podcast tersebut Tommy menyatakan kalau dirinya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah. Namun tiba-tiba disebut melakukan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Tengah.

Atas pengakuan tersebut di podcastnya, Alvin Lim sebagai pengacara merasa ada yang janggal menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut.

”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah diketahui, hingga setahun belum juga disidik polisi. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP, perkaranya jadi dinaikkan status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.

Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.

”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.

Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.

”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan diada-adakan,” kata Alvin.

Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.

”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu dipertanyakan,” lanjut Alvin Lim.

Sementara itu Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake, menyatakan bahwa memang ada laporan aduan dengan terlapor atas nama Tommy Admadiredja pada tanggal 24 Agustus 2023.

”Kita proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kita menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” katanya.

”Kita gelar perkara dan dapat ditingkatkan ke penyidikan sehingga dibuatkan Laporan Polisi dan proses penyidikan berjalan,” tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah tersebut.

HP