blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pelaku seorang pria berinisial H, polisi berhasil mengamankan barang bukti ponsel hasil curiannya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial (34), ditangkap karena mencuri ponsel atau Hand Phone (HP) di Masjid Nurul Huda, di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (4/3), menyatakan, penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satreskrim. Yakni melalui pelacakan dengan mendasarkan bantuan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) atau rekaman televisi sirkuit tertutup.

Setelah sebelumnya kasus ini dialporkan oleh pemilik Ponsel, Supriyanto. Untuk penanganan lebih lanjut, pria berinisial H kini ditahan guna menjalani proses penyidikan di Mapolres Wonogiri. Kepada petugas, H, mengaku berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya, berawal saat pelapor ikut bekerja bakti di Balai RT 1/RW 3 Kelurahan Giripurwo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Saat istirahat siang untuk Sholat Dzuhur, ponselnya diletakkan di rak lemari penyimpanan Mukena dan Sarung di dalam masjid.

Selesai sholat, korban pulang menjemput anaknya, dan sesampainya di rumah korban teringat ponsel miliknya masih tertinggal di Masjid. Dia bergegas kembali ke Masjid, dengan maksud mengambil ponsel, tapi telah raib dari rak almari tempat penyimpanan. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke polisi.

Menyikapi laporan korban, petugas segera melakukan penanganan. Berbekal rekaman CCTV, petugas Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku, saat muncul di sekitar masjid tersebut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil ponsel di Masjid. Kepada pelaku dikenai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Bambang Pur