SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala LLDIKTI Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., resmi membuka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Ballroom Hotel Santika Premiere Semarang Senin(4/03/2024).
Acara tersebut akan berlangsung selama 3 hari hingga 6 Maret 2024 dengan menghadirkan narasumber Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd., selaku perwakilan Puspeka Kemdikbudristek dan Helen Intania Surayda SH., MH., sebagai praktisi dan Ketua PPKS USM. Sedangkan sosialisasi pada hari pertama dihadiri oleh 70 satgas perguruan tinggi swasta dibawah naungan LLDIKTI VI.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyukseskan visi dari Kemendikbudristek dan Pusat Pengendali Karakter Nasional untuk menyelesaikan pembentukan Satgas PPKS diseluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.
“Saat ini wilayah LLDIKTI VI menempati peringkat ke 10 untuk tertib dalam pembentukan Satgas PPKS dan Provinsi Gorontalo menempati peringkat pertama. Hampir 95% perguruan tinggi di Gorontalo telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” ujar Hartono selaku koordinator sosialisasi.
Dalam sambutannya Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., menyampaikan “LLDIKTI ingin mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. ” Pembentukan PPKS ini merupakan salah satu solusi untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang merealisasikan nilai 5 Anti (Anti Intoleransi, Anti Bullying, Anti Pernikahan Dini, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi).,” ujar Bhimo Widyo Andoko dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual
Ia juga menjelaskan saat ini dari 88 % kasus kekerasan seksual yang ada, 35% diantaranya berada di perguruan tinggi. “Kemudian dari 77 % data yang diterima, 63% kasus tidak pernah dilaporkan,” ungkapnya
Bhimo Widyo Andoko juga menjelaskan untuk itulah dibentuk Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai upaya pemenuhan hak setiap orang dalam hal perlindungan, sebagaimana tertuang dalam Permensikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan. “PPKS Universitas dalam mekanisme pelaksanannya yang berpihak pada korban harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi korban,” tambahnya
Narasumber Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd., selaku perwakilan Puspeka Kemdikbudristek dalam kesempatan tersebut memaparkan materi seputar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, garis besar Permendikbudristek terkait PPKS, prinsip pencegahan, macam- macam motivasi adanya kekerasan seksual dan seruan ajakan.
Indra juga menjelaskan serangkaian proses penerimaan anggota satgas serta tahapan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganannya. “Tahun 2024 ditargetkan untuk seluruh universitas di Indonesia sudah membentuk satgas PPKS karena akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja universitas dan kuota untuk beasiswa KIP-K.” ungkap Indra.
Ketua PPKS di Universitas Semarang Helen Intania Surayda SH., MH.,yang juga hadir sebagai narasumber memaparkan pencegahan dan penanganan yang telah diimplementasikan.
“Kami membuat SOP (standard operating procedure) untuk setiap langkahnya, mengikuti panduan dari Permensikbudristek kami membuat SOP yang kami sesuaikan dengan kondisi di universitas,” ujar Helen.
Ketua PPKS USM ini juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pihak luar juga diperlukan untuk melakukan proses penanganan kasus, seperti klinik kampus atau satgas konseling kampus. “Sinergisitas dibutuhkan demi kelancaran program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di universitas,” ujarnya
Hadepe – Amaliya