blank
Tim Sparta Sat Samapta  Polresta Surakarta tengah membubarkan jamuan minuman keras dan mengamankan enam pemabuk, Minggu (3/3/24). Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan enam pria yang diduga mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

Keenamnya adalah J (40), S (61) asal Sukoharjo dan Su (56), MZ (57) ,L (48), SCS (41) warga Solo, digelandang ke Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta beserta barang bukti minuman keras jenis ciu sebanyak tiga botol.

“Keenam pelaku beserta barang buktinya kita amankan ke mako Polresta Surakarta dan didata untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan terhadap enam lelaki pemabuk, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK berlangsung poada dinihari  tadi. Ketika itu tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Pajang Kecamatan Laweyan kota Surakarta.

Kedatangan petugas ke lokasi setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga  mengenai adanya pria mabuk.  Di lokasi ditemukan enam pria sedang mengadakan jamuan dengan minumaan keras. Mereka juga berceloteh  dengan suara keras padahal waktu telah menunjukkan dinihari.

Tak pelak lagi keenamnya segera ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Surakarta, karena tindakan mereka membuat resah dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tidak hanya itu, dari keenam lelaki yang diduga mabuk juga ditemukan barang bukti berupa miras jenis Ciu yang dikemas dalam botol plastik, jelasnya.

Bagus Adji