blank
Prosesi pelantikan Agus Wariono menjadi Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Wariono dari Partai Gerindra pada, Kamis (29/2).

Agus Wariono dilantik menjadi anggota DPRD Kudus menggantikan Nur Hudi. Selanjutnya menjadi anggota Komisi D dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kudus.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, Paripurna Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kudus menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kudus pada 23 Februari lalu.

Sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/15 Tahun 2024 pada 19 Februari 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

H Masan menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 145 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa, Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.

Selanjutnya anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi D dan anggota Badan Anggaran.

H Masan berharap agar Agus Wariono bisa segera menyesuaikan diri dalam mengemban tugas baru di lingkungan DPRD Kabupaten Kudus.

Serta senantiasa menjaga keutuhan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi-fungsi DPRD.

“Kami ucapkan selamat datang dan berkarya kepada saudara Agus Wariono, semoga cepat beradaptasi dengan lingkungan DPRD Kudus,” terangnya.

Ketua DPRD berpesan kepada anggota baru yang telah dilantik menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) supaya segera menyesuaikan diri, bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan rakyat.

Sebagai anggota DPRD Kudus harus bisa memperjuangkan masyarakat yang diwakili, membantu merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Maka, inilah titik perjuangan yang nantinya tentu ada manfaat untuk masyarakat. Beliau (Agus Wariono) sudah pernah menjadi anggota dewan, jadi sudah paham akan tugas-tugasnya,” tuturnya.

Agus Wariono resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kudus hingga masa jabatan berakhir pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Menurut H Masan, sisa waktu yang ada harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk mengemban tugas dan tanggungjawab dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Di antaranya menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan APBD Kabupaten Kudus 2025.

Selain itu, juga mengemban beberapa tugas lain yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD, meliputi fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

H Masan tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas jasa dan pengabdian Nur Hudi selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus.

“Kami tegaskan DPRD Kudus tetap akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat hingga masa jabatan berakhir,” tegasnya.

Agus Wariono akan menjadi bagian dari Anggota Komisi D dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus hingga akhir masa periode.

“Di sisa waktu periode ini, fokus menjalankan apa yang sudah diprogramkan, kita serap aspirasi masyarakat semaksimal mungkin,” terangnya.

Selain itu, Agus Wariono juga komitmen mengawal aspirasi masyarakat yang diwakili.

“Alhamdulillah mendapat amanah kembali dari masyarakat untuk mengemban tanggungjawab sebagai wakil rakyat. Semoga ke depan bisa amanah dan bisa memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Ads-Ali Bustomi