blank
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kamis 22 Februari 2024. (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memulai tahap musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kamis 22 Februari 2024 itu juga melibatkan atau memberikan afirmasi kepada sejumlah kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan disabilitas.

Dalam kesempatan itu, sejumlah perwakilan kelompok rentan itu diberikan waktu untuk memberikan pendapat dan saran dalam perencanaan pembangunan.

Kesempatan itu digunakan oleh perwakilan kelompok disabilitas untuk menyampaikan beberapa hal. Pertama, tentang masih adanya penyandang disabilitas usia sekolah yang kesulitan masuk di sekolah inklusi dan kelompok disabilitas miskin yang belum terakomodir bantuan.

Kedua, tentang keterlibatan kelompok disabilitas dalam penyusunan atau pembentukan unit pelayanan disabilitas yang masih minim.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, dalam setiap membuat perencanaan pembangunan, memang harus melibatkan keterwakilan dari beberapa kelompok. Antara lain perwakilan kelompok perempuan, anak, dan disabilitas.

Dijelaskan dia, undang-undang telah menyatakan adanya persamaan hak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kelompok disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas selalu menjadi perhatian dari Pemprov Jateng.

“Beberapa hal sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat agar bagaimana kelompok disabilitas mendapatkan tempat yang layak untuk menyampaikan aspirasi. Juga bagaimana pendidikan dan ketenagakerjaan. Insya Allah ke depan akan kami perhatikan,” ujar Nana.

Begitu juga dengan perhatian terhadap perempuan dan anak, Pemprov Jateng juga memberikan perhatian yang cukup tinggi. Buktinya di lingkungan Pemprov Jateng cukup banyak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh sosok perempuan.

Terkait dengan persoalan kekerasan seksual, Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sudah mengatur upaya pencegahan maupun penanganan hukumnya.

“Fungsi pencegahan dan perlindungan ini memang harus ditingkatkan,” kata Nana.

Sementara untuk kekerasan seksual maupun bullying di sekolah, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aplikasi dan gerakan Ayo Rukun. Gerakan itu ditujukan untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah.

Diaz Aza