blank
DIALOG - Pimpinan Bawaslu Kota Tegal berdialog dengan tiga caleg dilokasi PSU TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal minta kepada tiga caleg untuk meninggalkan lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan, Minggu (18/2/2024).

Caleg Dapil Tegal Selatan, KH Habib Ali Zaenal Abidin SE MH, M Masruri datang lebih awal di lokasi TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. Beberapa menit kemudian caleg Hj Rosalina SIP MH tiba bersama suami H Ikmal Jaya. Tiga caleg duduk saling berdekatan didepan deretan depan TPS.

Tak lama kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida SE menghampiri H Ikmal Jaya dan diminta untuk meninggalkan lokasi TPSĀ  28 karena mengenakan kaos berwarna merah yang merupakan warna identitas partai. Dan Ikmal pun meninggalkan lokasi.

Selang beberapa menit kemudian Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST bersama Nur Aliah Saparida menghampiri ketiga caleg KH Habib Ali, M Masruri, dan Hj Rosalina yang duduk saling berdekatan terlihat berdialog. Dalam dialog Ketua Bawaslu meminta ketiga caleg untuk bisa meninggalkan lokasi PSU TPS 28.

Hal itu menurut Nur Aliah untuk menjaga kondusivitas lingkungan PSU. Permintaan Ketua Bawaslu disepakati ketiga caleg dengan meninggalkan lokasi PSU. “Imbauan dari kami dan sepakat semua caleg memantau tidak di TPS. Hal itu demi keamanan dan kenyamanan bersama,” terang Nur Aliah.

Sutrisno