KPU Kabupaten Magelang
Seorang petugas KPPS TPS 006, Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang sedang membantu memasukkan surat suara pada pemungutan suara ulang ( PSU) di TPS tersebut, Minggu (18/2/2024). Foto: W. Cahyono.

KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Sebanyak empat tempat pemungutan suara ( TPS) yang tersebar di empat kecamatan melalukan  pemungutan suara ulang ( PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar PSU secara serentak Minggu (18/2/2024). PSU  tersebut dilaksanakan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang setelah ada temuan kasus berbeda.

“Empat  TPS yang melakukan PSU tersebut  yakni,  TPS 011, Dusun Gadingsari,  Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, TPS 013 Dusun Jangkungan Wetan, Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan dan TPS 901 lokasi khusus SMA Van Lith Muntilan, “ kata  Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik di sela-sela pemantauan PSU di TPS 006 Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Minggu (18/2/2024).

Rofik mengatakan, penyebab  pelaksanaan PSU di empat TPS di Kabupaten Magelang tersebut berbeda-beda  permasalahannya. Di TPS 011, Dusun Gadingsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, kasusnya mirip yang terjadi di TPS 013, Dusun Jangkungan wetan, Desa Gandusari,Kecamatan Bandongan, yakni adanya pemilih yang ber-KTP luar Provinsi Jateng yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut pada Pemilu ( 14/2/2024) kemarin.

PSU
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik (berpeci, red) mendampingi Divisi Perencanaan dan Logistik, KPU Provinsi Jateng Basmar Perianto Amron, saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela pemantauan PSU di TPS 006 Dusun Ngleses, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Minggu (18/2/2024). Foto: W. Cahyono.

Sedangkan  TPS lokasi khusus SMA  Pangudi Luhur Van Lith Muntilan, adanya kesalahan dalam pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan daerah asal. Kemudian, di TPS 006 Dusun Ngleles ditemukan adanya kelebihan suara suara di TPS tersebut.

Dengan adanya permasalahan yang berbeda-beda tersebut, pelaksanaan PSU juga berbeda untuk surat suaranya. Yakni, untuk PSU di TPS 006 Dusun Ngleses,  Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Jateng, DPRD Kabupaten Magelang Dapil 5.Kemudian, di TPS 013 Dusun Jangkungan Wetan, Kecamatan  Bandongan dan TPSI 011, Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan  untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Sedangkan di  TPS 901 lokasi khusus di SMA Pangudi Luhur Van Lith, Muntilan untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Kabupaten,”katanya.

Pemilu Susulan

Divisi Perencanaan dan Logistik, KPU Provinsi Jateng Basmar Perianto Amron menambahkan, di seluruh wilayah Jawa Tengah terdapat 26 TPS yang ada di 18 kabupaten/kota . Pemungutan suara ulang tersebut secara serentak dilaksanakan Minggu (18/2/2024).

”PSU ini bisa dilakukan di hari kerja, di hari libur, atau hari yang diliburkan. KPU  Jateng menggelar serentak pada hari ini ( Minggu,18/2)  dan logistik sudah disiapkan,” kata Basmar.

Ia menambahkan, untuk  pemungutan suara susulan di 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak akan digelar pada Sabtu (24/2) mendatang.  Pemilu susulan di Kecamatan Karanganyar tersebut  akan digelar di 114 TPS yang tersebar di 10 desa, yakni Desa Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul. Kemudian Desa Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanggung dan Karanganyar.

“Adapun total pemilih di 10 desa tersebut sebanyak  27.969 orang,”kata mantan Ketua KPU Kota Magelang ini. W. Cahyono