TEGAL (SUARABARU.ID) – Gegara membuka kotak suara sebelum waktunya, TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah harus laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurut rencana PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) mendatang.
Kronologi kejadian, pada hari pelaksanaan Pemilu Rabu (14/2/2024) sekira pukul 07.00
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah sudah mengeluarkan dan menata kertas suara sementara saat itu Panwas belum datang. Menurut ketentuan kotak suara dibuka pukul 07.00, sementara sebelum pukul 07.00 petugas KPPS sudah membuka kotak suara dengan alasan ada warga yang hendak mencoblos awal karena akan bekerja.
Ketua Panwas Kelurahan Debong Tengah, Heri Dwiranto SH saat dikonfirmasi membenarkan ada PSU di TPS 28. Namun, dirinya enggan membeberkan lebih jauh. “Saya kuatir salah, silakan konfirmasi ke Panwas Kecamatan dan Bawaslu,” kata Heri, Jumat (16/2/2024).
Beberapa sumber di sekitar lokasi TPS 28 menyampaikan, saat itu Rabu (13/2/2024) pagi KPPS membuka kotak suara sebelum pukul 07.00.
“Waktu pembukaan sebelum pukul 07.00. Kotak Suara dibuka sebelum sumpah janji KPPS. Kotak suara dibuka tidak dihadiri Panwas TPS. Dan kotak suara dibuka atas permintaan pemilih, yang mana Ketua KPPS tidak bisa menolaknya,” terang sumber suarabaru.id.
Salah prosedur tersebut menjadikan persoalan hingga Bawaslu Kota Tegal merekomendasikan agar TPS tersebut untuk melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya temuan kesalahan prosedur di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. “Kami merekomendasikan agar secepatnya dilakukan PSU di TPS 28 Kelurahan DebongLl Tengah. Namun demikian untuk pelaksanaan, waktu dan tempat PSU itu ranahnya KPU,” tutup Fauzan.
Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati saat dikonfirmasi melalui telepon belum merespon.
Sutrisno