blank
Para saksi saat istirahat makan siang dalam proses Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, di aula Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jalan Jangli Raya, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Sabtu (17/02/2024). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Beredarnya hasil sementara perhitungan suara Pilihan Legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, yang kebanyakan nama-nama anggota DPRD petahana, dinilai sebagai penggiringan opini untuk melanggengkan caleg incumbent kembali “bertahta” atau duduk di kursi DPRD.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Ormas (FORKOMMAS) RI Jawa Tengah Imanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho kepada suarabaru.id, menyikapi beredarnya informasi hasil sementara Pileg DPRD Kota Semarang tersebut, Sabtu (17/02/2024).

“Informasi yang beredar itu, merupakan penggiringan opini untuk melenggangkan para caleg incumbent untuk kembali “bertahta”,” terangnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga Hasil Sementara Pileg DPRD Kota Semarang Sudah Beredar, Padahal KPU Baru Mulai Rekap Perhitungan Hari ini

Sebab menurutnya, saat ini masih dilakukan perhitungan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan belum final hasilnya. Oleh sebab itu, diharapkan perhitungan yang dilakukan oleh KPU transparan, jujur dan adil.

“Untuk keputusan tepatnya, bisa saat perhitungan Final sampai dengan 20 Maret 2024. Ya semoga perhitungan KPU nya transparan dan jujur adil. Selamat bertugas KPU,” harapnya memberikan semangat.

Rekapitulasi Baru Dimulai

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyatakan, bahwa rekapitulasi perhitungan suara baru di seluruh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kota Semarang, dimulai pada hari ini Sabtu (17/02/2024) hingga awal Maret 2024

“Kami baru memulai rekapitulasi (tingkat kecamatan) secara manual hari ini,” jelas Nanda, sapaan akrabnya kepada Suarabaru.id.

Ditanya terkait dengan beredarnya hasil sementara Pileg DPRD Kota Semarang, Nanda juga menyatakan tidak paham dengan adanya informasi yang beredar tersebut, karena proses rekapitulasi secara manual sudah diatur di dalam undang Pemilu.

Baca juga Beredar Hasil Penghitungan Suara Sementara Lewat WA, Ketua KPU Semarang Nyatakan Tak Tahu Sumbernya

“Saya tidak paham informasi itu. Kami berpegang dan menghormati proses rekapitulasi secara manual yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Diakui oleh Nanda, bahwa proses tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu per satu dan disaksikan oleh semua orang.

Setelah itu, lanjut Nanda, ada proses memfoto untuk melengkapi alat bantu sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang membuat waktunya menjadi cukup panjang, karena Sirekap sebagai alat bantu. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dan manual.

“Makanya, sebisa mungkin semua administrasi penyelenggaraan selesai di tingkat TPS, sehingga dalam proses administrasi di kelurahan dan kecamatan akan jauh lebih mudah,” imbuhnya

Absa