Dalam melaksanakan penertiban, Tim Satpol-PP Kabupaten Wonogiri mencopot paksa APK dan APS yang dipasang di lokasi larangan serta yang keberadaannya melanggar regulasi.(Dok.Ist)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di Kabupaten Wonogiri, sebanyak 2.879 buah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik (Parpol), terkena razia penertiban. Penertiban dilakukan dengan cara pencopotan paksa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo, menyatakan, penertiban dilakukan dengan mendasarkan regulasi yang berlaku. Sasaran lokasi penertiban, berlangsung menyeluruh ke 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri.

Hasilnya, merazia APK dan APS yang dipasang di tempat larangan. Perinciannya, sebanyak 774 berbentuk rontek, 231 spanduk, 879 baliho dan bentuk lain sebanyak 994 buah. ”Totalnya ada sebanyak 2.879 buah,” jelas Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo.

Untuk pemasangan APK dan APS Pemilu 2024, harus memenuhi regulasi yang berlaku. Yakni diatur dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Nomor: 362 Tahun 2023. Juga oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 48 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye. Langkah penertiban, dilakukan dengan mendasarkan atas rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

Berkaitan dengan regulasi tersebut, setidak-tidaknya ada 25 tempat yang dilarang untuk dipasangi APK dan APS Pemilu 2024. Yakni lokasi beradius 200 Meter (M) dari fasilitas perkantoran dan gedung milik pemerintah, termasuk rumah dinas pejabat.

Di terminal dan pasar, Poskamling, tempat pendidikan sekolah dan perguruan tinggi, tempat ibadah, museum, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan. Berikut di Alun-alun Giri Krida Bakti, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, menara telekomunikasi.

Ruas Jalan

Juga pada tiang dan papan penunjuk jalan/arah, rambu-rambu lalu lintas, lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan alat pengaman pengguna jalan. Berikut pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota, taman milik pemerintah,, tempat pemakaman, tempat yang menutupi jarak pandang pengguna jalan, pemasangan melintang di atas jalan raya, melebihi tepi aspal jalan, pohon pelindung jalan.

Pada jembatan dan fasilitas pendukungnya, halte bus, pos polisi dan gapura, depan kantor sekretariat Partai Politik dan/atau tim kampanye lain, pulau jalan, median jalan, pemisah jalan dan trotoar jalan. Di sejumlah ruas Jalan Raden Mas Said, Jalan A Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda I dan Jalan Pemuda II, Jalan Kabupaten. Kawasan jalan raya Nambangan sampai dengan Klampisan, Kecamatan Selogiri, Tugu Kalpataru sampai dengan perempatan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.

Di Kabupaten Wonogiri, penertiban APK dan APS Pemilu 2024 tersebut, dilakukan bersamaan dengan penertiban reklame yang pemasangannya melanggar aturan. Langkah ini dilakukan bersama dengan penertiban wilayah, untuk menjaga Ketenteraman Ketertiban Masyarakat (Tramtibmas) di Kabupaten Wonogiri.

Dalam penertiban Tramtibmas tersebut, sasarannya juga merazia kemunculan anak-anak punk, manusia silver dan badut, yang berupaya mengumpulkan dana di tempat strategis keramaian publik. Termasuk di lampu bangjo atau traffic light.

Tim Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, juga melakukan penertiban kemunculan gelandangan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Juga penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan yang tidak pada tempatnya.
Bambang Pur