blank
Hotel Sato Kudus yang pembangunannya merusak bangunan warga di sebelahnya. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Benny Gunawan Ongkowijoyo, dan memerintahkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus membatalkan IMB atas Hotel Sato.

Putusan PK dari Mahkamah Agung ini cukup mengejutkan. Apalagi saat ini Hotel yang berada beberapa ratus dari Alun-alun Kota Kudus tersebut telah megah berdiri dan beroperasi.

Putusan PK dari MA atas nomor 212PK/TUN/2023, dibacakan olrh majelis hakim pada tanggal 15 Desember 2023. Secara lengkap amar putusan majelis hakim MA tersebut adalah:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Nomor:
644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal
29 – 03 – 2022;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung tanggal 29 – 03 – 2022;

4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan
Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan,
yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pertimbangannya yang pada intinya adalah penggugat memiliki hak untuk menggugat karena bangunan Hotel Sato Kudus berdiri berdempetan dengan rumah penggugat dan mengakibatkan kerusakan terhadap rumah penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan PTUN Hotel Sato dilayangkan oleh Benny Gunawan Ongkowijoyo melalui kuasa hukumnya Budi Suprayitno.

Sebagai tergugat I adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus dan tergugat II adalah Endang Susilowati yang notabene pemilik Hotel Sato Kudus.

Di tingkat PTUN Semarang, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Namun di tingkat PT TUN Surabaya, gugatan tersebut ditolak. Hingga akhirnya penggugat mengajukan PK dengan menyertakan novum dan akhirnya gugatannya dikabulkan.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat salinan putusan tersebut.

Meski demikian, Harso enggan memberi tanggapan dan akan melaporkan dulu ke Pj Bupati Kudus atas kasus tersebut.

“Saya laporan pak Pj (Pj Bupati Kudus) dulu biar beliau memahami serta langkah kedepan dan hal lainnya,”kata Harso.

Ali Bustomi