blank
Daniel Frits Maurist Tangkilisan

JEPARA ( SUARABARU.ID) –Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara tanggal 1 Februari 2024, akan didampingi 9 orang panasehat hukum dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH).

KPPLH ini terdiri dari Imam Subiyanto, S.H., M.H., Muhnur, S.H., M.H., Sriyanti, S.H., M.H. , Ahmad Syaefudin, S.H., Arif Fakhruddin, S.H., Muhamad Irwan, S.H., Nur Wahid Satrio Kusma Manggala, S.H., Rahmawati, S.H. dan Pradento Bayu Putra, S.H. Disamping itu juga telah dipersiapkan sejumlah saksi ahli.

Kronologi kasus

Kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini bermula dari kegiatan yang dilakukan pada tanggal 12 November 2022. Bersama sejumlah aktivis lingkungan ia melihat pantai Cemara yang awal bulan November 2022 baru saja di bersihkan oleh DLH. Namun saat itu kondisinya kembali kotor karena limbah tambak.

Video kondisi pantai Cemara itu kemudian diungggah di akun fb Daniel dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.

Kemudian komentar Rego Kambuya dibalas oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

Komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini, sekitar tiga bulan kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.

Daniel bersama barang bukti diserahkan oleh Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara Selasa (23/1-2024) dan kemudian ia ditahan di Rutan Jepara

Hadepe