RSIGM Sultan Agung tersertifikasi sebagai rumah sakit syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasar SK NO: 003.169.09/DSN-MUI/MUI/I/2024. Dengan demikian RSIGM Sultan Agung saat ini merupakan Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Syariah pertama di Indonesia.
Direktur RSIGM SA Dr drg Kusuma Arbiyanti MM menuturkan proses perjalanan yang sangat panjang menuju RSIGM Syariah. “Proses sebelumnya dilakukan prasurvey oleh surveyor Mukisi dan di bulan Desember 2023 lalu dilakukan ceremonial survey sertifikasi syariah dilaksanakan secara khidmat dengan dihadiri oleh para pejabat rektorat Unissula, dewan pengawas dan pembina syariah”, ungkapnya (25/1/2024).
Suryvey dilakukan oleh tiga assesor Mukisi Pusat yakni Prof Dr Moch Bukhori Muslim, Lc MA Muhammad Faishol Lc MA, Prof Dr drg Wahyu Sulistiadi MARS.
“Alhamdulillah, proses tersebut mendapatkan hasil Mumtaz dengan diterbitkannya sertifikat oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia tentang produk layanan dan manajemen rumah sakit gigi mulut yang telah memenuhi prinsip syariah”, tambahnya.
“Tujuan dilaksanakan sertifikasi syari’ah adalah untuk memberikan layanan terbaik bagi pasien, juga menjamin hak hak pasien muslim untuk mendapatkan perawatan dengan bahan dan metode yang sesuai syari’ah. Hal ini insyaAllah menjadikan kami semakin amanah dalam mengemban tugas untuk kemaslahatan umat”, pungkas Kusuma Arbiyanti.