blank
Sidang lanjutan terkait Pidana Pemilu di PN Purworejo. Foto: Dok/Tim

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan terkait Pidana Pemilu Perkara Pidsus Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ketua Agus Supriyono, SH, didampingi Hakim Anggota, Jhon Ricardo, SH, M. Budi Dharma, SH, MH dan Panitera Pengganti, Gunawan SH ini dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu hadir Jaksa Penuntut Umum, M. Fahmi Rosadi, SH, MH, Agung Bowo Laksono, Dedy Fajar, SH, dan Issandi Hakim, SH, MH.

Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Abdullah yang merupakan salah satu Caleg di Kabupaten Purworejo ini melibatkan anak di bawah umur (berkampanye), dengan dakwaan Pasal 493 jo Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang, Hakim Ketua Agus Supriyono menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

“Memutuskan bahwa terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu dengan mengikutsertakan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih,” kata Hakim Ketua Agus Supriyono.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan kurungan pidana selama 3 bulan, dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan, serta biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Mujiono dan Muhammad Sholeh menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Purworejo memberikan waktu kepada terdakwa selama 3 hari sejak dibacakan putusan, untuk menyatakan sikapnya.

Sebelumnya diberitakan, satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, berkaitan dengan adanya konten kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka, yang salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.

Ning S