Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah melakukan penangkapan terhadap DK yang diduga melakukan pemalakan pada sejumlah pedagang Pasar Gede Solo. (Dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Keresahan pedagang kaki lima di Pasar Gede Solo terkait aksi pemalakan yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab, berakhir sudah. DK (38) yang diduga melakukan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang kepada pedagang ditangkap.

Selain mengamankan tersangka asal  Sangkrah Pasar Kliwon Solo, polisi juga menyita ratusan mililiter ciu yang dikemas dalam botol plastik dan uang tunai Rp 110.000.

“Tersangka DK ditangkap saat beraksi meminta sejumlah uang kepada pedagang kaki lima di di lokasi Pernak pernik Lampion Pasar Gede Solo,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Minggu (28/1/2024).

Penangkapan terhadap DK yang berlangsung 27 Januari 2024 malam, terang Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK. “Penangkapan dilakukan ketika tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernak pernik lampion di Pasar Gede Solo, terjadi pemalakan/pungli terhadap para pedagang kaki lima,” kata Kompol Arfian.

Terduga pelaku pemalakan terhadap sejumlah pedagang Pasar Gede Solo digelandang petugas ke Mako Polresta Surakarta (Dok/RestaSka)

Informasi yang masuk segera ditindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Tim Sparta yang tiba di lokasi segera mencari informasi kepada para pedagang Diperoleh keterangan, ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan berupa uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000. Kalangan pedagang kaki lima juga menyampaikan mengenai ciri ciri pelaku.

Berbekal informasi yang diterima, petugas melakukan pencarian dan menemukan tersangka di sebuah tambal ban samping pasar buah Pasar Gede. Pelaku yang kedapatan membawa miras jenis Ciu segera diamankan ke Pos Security Pasar gede.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Diakui pula melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernak penik lampion di pasar gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.Sedangkan barang bukti yangdisita dari tangan pelaku berupa sebotol kemasan air mineral ukuran 600ml berisi Ciu, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sejumlah Rp.110.000.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta.

Bagus Adji