WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasatreskrim Iptu Yahya Dhadiri, berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong. Yakni rumah kosong milik Ny Sartini (49), yang berada di Dusun Klampeyan Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (26/1), menyatakan, keberhasilan mengungkap kasus pencurian di rumah kosong ini, ditangani bersama dengan Unit Reskrim Polsek Eromoko.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pelakunya, yakni seorang pria berinisial H (37) warga asal Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kasus pencurian ini berlangsung Jumat Tanggal 8 Desember 2023 lalu.
Kasus pencurian ini diketahui korban, setelah pulang dari berdagang, yakni Jumat malam (8/12/2023). Korban mendapati jendela kamarnya bekas dibuka secara paksa. Setelah melihat ke dalam kamar, mendapati kamar dalam keadaan berantakan.
Sejumlah perhiasan emas dan uang tunai, yang sebelumnya di simpan di dalam lemari telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini, Sabtu Tanggal 9 Desember 2023 ke Polsek Eromoko.
Di Rumah
Menyikapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Eromoko, kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapatkan petunjuk dan bukti yang mengarah kepada pelaku. Kemudian Jumat (26/1) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, untuk kemudian ditahan guna proses pemeriksaan dan penyidikan kasusnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel daun jendela rumah memakai obeng. Tersangka mengaku telah mencuri perhiasan dan uang milik korban, yang tersimpan di dalam kamar tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian. Kemudian satu buah obeng serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berplat nomor: AD-3035-LR, yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Yang ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Bambang Pur