blank
Kaprodi MH USM, Dr Drs Kukuh SA, S Sos, SH, MM, MH beserta Reviewer 1 Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH reviewer 2 Dr Zaenal Arifin, SH, MKn, Sekretaris Evi, SE, MM dan mahasiswa foto bersama seusai Seminar Hasil KKL, baru-baru ini. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang mengikuti seminar hasil Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Kemenkumham RI dan di Mahkamah Agung RI, baru-baru ini.

Seminar hasil KKL di Jakarta ini dipimpin Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto , S Sos, SH, MM, MH, selaku Ketua Reviewer, dengan Reviewer 1 Dr Muhammad Junaidi dan reviewer 2 Dr Zaenal Arifin, SH, M Kn dan Sekretaris Seminar bukan Reviewer Evi, SE, MM.

Menurut Kukuh, mahasiswa yang berangkat KKL di Kemenkumham RI dan di Mahkamah Agung RI wajib membuat laporan hasil KKL secara individual dan laporan hasil KKL sesuai konsentrasi yaitu Konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Bisnis.

”Untuk setiap konsentrasi, laporannya diseminarkan dengan para reviewer untuk memberi arahan, agar laporannya lebih berkualitas dan sesuai konsentasi. Mahasiswa dengan Timnya memaparkan dengan PPT dan dikritisi oleh kelompok konsentrasi lain, dan diarahkan oleh para reviewer

”Selanjutnya para ketua Konsentrasi Hukum, membenahi laporan hasil KKL sesuai arahan reviewer, agar laporan hasil semakin berkualitas, berintegritas sesuai teori dan praktisi secara komprehensif,” ujarnya.

Muhaimin