Suasana  penandatanganan bersama perjanjian kinerja Bupati Kendal dengan kepala perangkat derah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal. Foto: Spw

KENDAL(SUARABARU.ID) – Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, menghadiri acara penandatanganan bersama perjanjian kinerja Bupati Kendal dengan kepala perangkat derah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis(25/01/2024).

Selain Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, hadir pada acara ini Plh. Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari (Staf Administrasi Bupati Kendal).

Dalam sambutannya, Agus Dwi Lestari, mengatakan, bahwa penandatanganan bersama ini adalah sebagai langkah awal bagi setiap kepala perangkat daerah, untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.

Agus Dwi menjelaskan, tujuan penandatanganan bersama dokumen perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

Selain itu, juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, serta sebagai dasar pemberian amanah untuk melakukan monitoring.

“Ini juga sebagai evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah, serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” kata Agus Dwi Lestari,

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan suatu keharusan bagi para perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdayaguna, berhasilguna, dan bertanggung jawab.

“Serta sebagai langkah awal agar perangkat daerah bisa bergerak cepat melaksanakan program-program kegiatan sesuai target pembangunan daerah yang telah direncanakan pada tahun 2024 ini,”kata Windu Suko Basuki.

Menurut Basuki, penyusunan perjanjian kinerja sendiri menjadi salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Melalui perjanjian ini, maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia,” ujar Basuki.

Basuki juga menyampaikan, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja  yang  dihasilkan  atas  kegiatan  tahun  berjalan,  tetapi  termasuk  dampak (outcome) yang  seharusnya  terwujud  dari kinerja  tahun-tahun  sebelumnya. Perjanjian ini juga untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel;

Basuki juga menyatakan, bahwa saat ini tantangan semakin berat, masyarakat menuntut pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik, sementara itu sumber daya dengan anggaran yang dimiliki terbatas.

“Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk meningkatkan kinerja. Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan Kabupaten Kendal harus memiliki integritas yang kuat, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ungkap Basuki.

Salah satu perwujudannya, lanjut Basuki melalui pelaksanaan budaya pemerintahan yang peka terhadap perubahan, mampu beradaptasi dengan pesatnya laju teknologi informasi dan mampu melayani secara prima dengan sepenuh hati.

“Dengan penandatanganan bersama ini, diharapkan bukan sekadar simbolis melegalkan apa yang akan dilakukan Pemerintah. Tetapi, nantinya ditunjukan dengan hasil-hasil kinerja apa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Mulai hari ini, semua kegiatan di Perangkat Daerah untuk segera diakselerasi pelaksanaannya. Target kita di awal tahun ini, semua paket kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga harus segera diproses lelang supaya pekerjaan cepat selesai dan paling tidak awal Maret 2024 sudah mulai dikerjakan,” pintanya.

Sapawi