KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebanyak 2.623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk wilayah Kabupaten Kudus secara resmi dilantik. Hal ini sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang mewajibkan PTPS wajib dilantik 23 hari sebelum pemungutan suara.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus
dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling
lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara,”kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, Selasa (23/1).
Minan mengatakan, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PTPS tersebut dilakukan di masing-masing Pengawas Kecamatan.
Prosesi acara pelantikan dilanjutkan penandatanganan secara simbolis berita acara
pelantikan PTPS dan penandatanganan pakta integritas.
“Bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses
pelaksanaan terkhusus di Tempat Pemungutan Suara berjalan sesuai perundang-
undangan,” tutur Minan.
Minan menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, sesuai panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta
melakukan netralitas.
“PTPS menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih memahami situasi di dalam
TPS,” tambahnya.
Selain itu, Minan memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta
perhitungan suara pada pemilu tahun 2024 berjalan sesuai aturan yang ada.
Di samping melantik, para PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok
dan fungsi PTPS baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan pemilu.
Mengingat, pelaksanaan pemilu 2024 tinggal menghitung hari, nantinya ribuan PTPS
tersebut akan ditempatkan disetiap TPS yang telah disiapkan oleh KPU Kudus yaitu sebanyak 2.623 TPS yang tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Kudus.
Ali Bustomi