Sabu-sabu., ilustrasi. Foto: Reka SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) –  Serang lelaki asal Purwodadi diamankan petugas Sat Resnarkoba Pores Grobogan berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah kos di Kota Purwodadi.

Lelaki berinisial AK (46) diamankan setelah aparat Sat Resnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyatakan di sebuah wilayah di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mencurigai seorang pemuda yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Pemuda, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan.

Saat berada di depan kamar kos, pelaku langsung diamankan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastic klip yang berisi narkoba golongan I atau sabu diselipkan di sepatu sebelah kanan.

Pelaku AK mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain menemukan satu paket klip kecil berisi sabu seberat 3,35 gram, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit HP, sepasang sepatu warna abu-abu milik pelaku, seperangkat alat hisap dan satu tas selempang.

Baca juga Bambang Raya Saputra Kembali Jabat Ketua FORKI Jawa Tengah

“Kita dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, warga Kota Purwodadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Pemuda. Penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat ini sering terjadi transaksi narkoba golongan I yakni sabu,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Eko Bambang, dalam keterangannya, Senin 22 Januari 2024.

AKP Eko Bambang mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan AK dengan barang bukti sabu seberat 3,35 gram.

“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,35 gram ini diselipkan oleh pelaku di sepatu sebelah kanan. Setelah pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, kita amankan, kita bawa ke Mapolres Grobogan untuk kita mintai keterangannya,” jelas AKP Eko Bambang.

AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tya Wiedya