JEPARA (SuARABARU.ID) – Kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekttonik yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang juga Ketua Departemen IT dan Propaganda DPD KAWALI Jepara dan Sekretaris Lingkar Juang Karimunjawa, akan segera memasuki babak baru.

Sebab ia telah mendapatkan surat panggilan No. Sp.Pgl/11/1/RES 1.1.1/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Misdar Tohari untuk menghadap ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Jepara pada hari Selasa 23 Januari 2024 jam 08.00 Wib.

Dalam surat tertangal 19 Januari 2024 tersebut disebutkan pemanggilan tersebut terkait dengan dilaksanakannya penyerahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jepara terkait dengan dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan”
\
Kasat Reskrim Polres JEpara AKP Ahmad Misdar Tohari yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Minggu (21/1-2024) siang membenarkan bahwa tersangka akan diserahkan ke Kajaksanaan Negeri Selasa depan. “Disamping tersangka juga akan diserahkan barang bukti,” ujarnya.

Kronologi kasus

Kasus yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini bermula dari kegiatan yang dilakukan pada tanggal 12 November 2022. Bersama sejumlah aktivis lingkungan ia melihat pantai Cemara yang awal bulan November 2022 baru saja di bersihkan oleh DLH. Namun saat itu kondisinya kembali kotor karena limbah tambak.

Video kondisi pantai Cemara itu yang kemudian diungggah di akun fb Daniel dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA yang kemudian mendapatkan komentar dari banyak orang.

Salah satunya akun Mu’adz dengan komentar “Sayangnya warga Karimunjawa dan Kemujan kurang kompak untuk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata,”. Lalu akun Mu’adz dibalas oleh akun Rego Kambuya dengan komentar, “mungkin masyarakat banyak makan udang gratis pak,”.

Kemudian komentar Rego Kambuya dibalas oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan komentar, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.

Komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan ini, sekitar tiga bulan kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.

Ia pada tanggal 7 November 2023 sempat ditahan di Polres Jepara dan kemudian ditangguhkan pada tanggal 8 November 2023 setelah permohonan Tri Hutomo, Sekretaris Kawali Jawa Tengah yang juga penerima kuasa monitoring dari Daniel dikabulkan oleh Satreskrim Polres Jepara.

Hadepe