blank
Jajaran Forkompimda Wonosobo saat melakukan pemusnahan knalpot brong di Mapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Selama sepuluh hari melaksanakan operasi knalpot brong, Polres Wonosobo telah menertibkan 327 pelanggar.

Dari seluruh pelanggar, 147 pengendara berknalpot brong ditilang dan disita. Sedang sisanya diberi teguran dan diminta mengganti knlapot dengan standar pabrik.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, SH SIK MIK menuturkan operasi penertiban knalpot brong ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pemilu yang damai terlebih pada masa kampanye terbuka mendatang.

“Sebagai tindak lanjut dari penertiban knalpot brong, hari ini Sabtu 13 Januari 2024, Polres Wonosobo melaksanakan pemusnahan knalpot tidak standar pabrik dengan total yang sudah diamankan sebanyak 147 knalpot,” ungkapnya.

Bupati Bupati Afif Nurhidayat, Dandim 0707 Letkol Inf Helmy, SE MSi jajaran Forkopimda dan perwakilan partai politik peserta pemilu, komunitas sepeda motor serta perwakilan pelajar Wonosobo juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Knalpot Brong

blank
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat melakukan mencoba sepeda motor berknalpot brong di Mapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Selain memusnahkan barang bukti knalpot brong, dilaksanakan juga deklarasi “Wonosobo Zero Knalpot Brong” yang dipimpin oleh Bupati Afif Nurhidayat.

Pihaknya berharap melalui deklarasi ini, pelaksanaan pemilu khususnya tahap kampanye terbuka di Wonosobo dapat berjalan dengan damai dan aman tanpa knalpot brong.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkahb yang telah dilakukan Polres Wonosobo untuk menertibkan knalpot brong yang bising dan mengganggu di masyarakat,” kata Bupati.

Kapolres menambahkan operasi dan penindakan knalpot brong ini akan dilaksanakan hingga tanggal 20 Januari mendatang.

“Selain penindakan, kami juga melakukan himbauan dan sosialisasi di sekolah-sekolah maupun di bengkel-bengkel variasi, kami berharap seluruh masyarakat dapat ikut mendukung penertiban knalpot brong,” pungkas Kapores.

Muharno Zarka