blank
Elemen warga membubuhkan tanda tangan pada deklarasi zero knalpot brong di Mapolres Kebumen Minggu 14/1.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Melalui deklarasi masyarakat Kebumen sepakat dengan Polda Jateng dan Polres Kebymen  mewujudkan 2024 bebas dari knalpot brong arau zero knalpot brong.

Hal tersebut menyusul banyak keluhan masyarakat terhadap suara bising knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen.

Suara bising knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen, dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen, Minggu (14/1).

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,”jelas Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo didampingi Forkopimda dan pejabat terkait pada deklarasi zero knalpot brong di Mapolres Minggu 14/1.(Foto:SB/Humas Polres Kbm)

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen. Selanjutnya ada penandatanganan deklarasi.

Wakapolres Kebumen Kompol Andi Mekuo berharap, penindakan terhadap knalpot brong akan dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Menurut Kompol Andi Mekuo, dari 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.

Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Pada deklarasi anti knalpot brong yang dilakukan hari itu Forkopimda juga ikut melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

 

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.

Komper Wardopo