blank
Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, baru-baru ini.(Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, baru-baru ini.

Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, SH, S Sos, MM, MH, anggota Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH dan Dr Zaenal Abidin, SH, MKn. Mereka dibantu Staf Evi, SE, MM , Rizal, S Kom dan Puspa, SSi.

Kegiatan diikuti para lurah, ketua RW, ketua RT, ketua TP PKK, ketua LPMK, Karang Taruna, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung gayeng dan terjadi komunikasi dua arah.

Menurut Kukuh, Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas tanah dan/ atau ruang di bawah tanah.

Adapun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu program pendaftaran Tanah pertama kali yang dilakukan sedmcara serentak bagi semua objek pendaftaran Tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa/Kelurahan.

”Sedangkan pendaftaran Tanah secara periodik adalah kegiatan pendaftaran Tanah yang diajukan langsung oleh pihak yang berkepentingan untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran Tanah,” katanya.

Dia mengatakan, tahapan PTSL dimulai perencanaan, penetapan lokasi, pembentukan panitia ajudikasi PTSL, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman dan pengesahan, penyelesaian kegiatan PTSL, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan hak serta diakhiri dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Camat Semarang Timur Drs Kusnandir MM yang diwakili Sekcam Sigid Widianto, SPd, MM menyambut baik PkM dari Prodi Magister Hukum USM, karena menambah pengetahuan masyarakat khususnya tentang PTSL.

”Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena topik yang dibahas berkesinambungan dengan topik yang lain. Kami mohon, para pegawai di Kecamatan Semarang Timur dibantu jika ada yang melanjutkan kuliah di USM,” ujar Sigid.

Antusias peserta mengikuti kegiatan cukup baik. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta.

Mereka mengaku puas, karena semua pertanyaan dijawab oleh Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH dan Dr Zaenal Arifin, SH, MKn.

Dua penanya pria dan 2 penanya perempuan diberi mendapatkan doorprice dari Kaprodi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, SH, S Sos, MM, MH.

Muhaimin