Buruh rokok di sebuah pabrik di Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengusaha rokok golongan III di Kabupaten Kudus, mengaku pasrah atas kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok hingga 10 persen lagi tahun ini. Mereka bahkan menganggap hal ini sudah menjadi hal yang wajar di tiap tahunnya.

Para konsumen diyakini memaklumi kondisi harga rokok yang tiap tahunnya selalu naik. Sehingga diyakini tidak ada perubahan yang signifikan terhadap persentase pendapatan ataupun produksi.

”Ya kalau kami sudah terbiasa naik, nggak masalah, konsumen pun kami yakin tahu kalau akan naik,”kata Sutrisno,  pemilik Pabrik Rokok (PR) Rajan Nabadi, Kamis (4/1).

Menurutnya, atas kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, tentu pabrikan akan melakukan penyesuaian harga rokoknya dengan kenaikan pita cukai ini. Jumlahnya akan sama seperti yang ditetapkan oleh pemerintah. ”Ya nanti penyesuaian harganya akan kami samakan dengan patokan pemerintah,” ungkapnya.

Kenainkan cukai ini sendiri merupakan kebijakan multiyears sesuai PMK 191 tahun 2022 silam. Poin kebijakan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 191 tahun 2022 adalah tentang kenaikan tarif cukai diberlakukan untuk waktu dua tahun yakni 2023 dan 2024.

Adapun jumlah kenaikan rata-ratanya adalah sebesar 10 persen. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) adalah sebesar 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja.

Penyesuaian batasan minimum harga jual ecer di 2024 akan mempertimbangkan kondisi pasar dan rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2024.

Saat ini, kata Sutrisno, penyesuaian harga masih belum dilakukan. Pabrikan masih menggunakan harga lama lantaran produksi sementara masih menggunakan sisa stok pita cukai tahun 2023.

”Kalau saat ini harga rokok kami masih pakai harga yang lama, nanti kalau pakai pita cukai yang baru, setelahnya lah pakai harga yang baru,” ucapnya.

Kemungkinan besar, sambung dia, stoknya akan habis di pekan kedua bulan ini. Pekan itu juga dimungkinkan pita cukai yang baru akan datang.

”Pertengahan nanti sepertinya datang semua, nah itulah yang nantinya mulai kami naikkan harga rokoknya,” pungkasnya.

Terkait kenaikan tarif cukai, pihaknya pun pasrah pita cukai naik hingga 10 persen lagi tahun ini. Mereka bahkan menganggap hal ini sudah menjadi hal yang wajar di tiap tahunnya jika harga rokok harus naik.

Ali Bustomi