blank
Jajaran Polres Jepara akan melakukan penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong

JEPARA (SUARABARU.ID) –Jajaran Polres Jepara akan melakukan penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Tindakan tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Jepara.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat ditemui di Mapolres Jepara, Rabu (3/1/2024).

Penindakan ini akan dilakukan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas serta mewujudkan “Jawa Tengah Zero Knalpot Brong” di wilayah hukum Polres Jepara.

blank

Ipda Puji Sri Utami juga menjelaskan, menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong.

“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” tegasnya

“Jajaran Polsek maupun Polres Jepara akan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong atau yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” tandas Ipda Puji.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman bagi masyarakat juga pengguna jalan.

Hadepe