blank
Datang Abdul Rachim yang dikenal sebagai tokoh aktivis lingkungan hidup Karimunjawa juga dilaporkan ke Polda Jateng

JEPARA (SUARABARU.ID) – Datang Abdul Rachim (57), yang dikenal sebagai tokoh aktivis lingkungan hidup yang sejak tahun 1980-an giat melakukan advokasi soal kelestarian alam Karimunjawa kini diadukan ke ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Pengaduan dilakukan tanggal 28 November 2023 oleh Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,MH, selaku penerima kuasa dari Sutrisno tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Hasanudin (41), penduduk RT 02 RW 01 Desa Karimunjawa yang dikenal sebagai pelaku pariwisata yang aktif dalam gerakan #savekarimunjawa juga telah diadukan Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,MH, selaku penerima kuasa dari Sutrisno ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Hasanudin juga telah mendapatkan undangan untuk wawancara klarifikasi perkara.

Datang Abdul Rachim Selasa (2/1-2023 telah menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara yang dikirim melalui pos kerumahnya di RT 01/RW 01 Desa Karimunjawa. Surat Nomor : B/2453/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023 tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, S.I.K

Dalam surat tersebut diminta Datang Abdul Rachim agar hadir menemui Iptu IBD Santoso S.H.,M.H pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 pukul 10.00 Wib di ruang Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jateng Jln. Sukun Raya No. 46 Banyumanik Semarang

Datang Abdul Rachim yang dihubungi suarabaru,id Selasa (2/1-2024) malam membenarkan telah menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara. “Surat saya terima tadi siang,” ujarnya. Saya baru diskusikan dengan kuasa hukum saya, tambahnya singkat

Hadepe