blank
Ketiga terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang YP UMK. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pencucian uang milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.  Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan pengurus YP UMK Zamhuri dan Lilik Riyanto, serta satu terdakwa lagi yakni Muhammad Ali selaku pihak eksternal.

Ketuk palu putusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang di PN Kudus yang digelar Kamis (28/12) malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti dengan sah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penggelepan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Karena Ada Hubungan Kerja dan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Terus Menerus sebagai Perbuatan Yang Berlanjut” dalam kasus penyelewengan dana YP UMK.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

“Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding karena putusan majelis di bawah tuntutan kami,”kata Kasi Pidum Kejari Kudus yang juga ketua tim JPU, Tegar Mawang Dhita.

Dari pihak terdakwa, Muhammad Ali juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Zamhuri dan Lilik Riyanto masih menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, kasus penyelewengan dana YP UMK bergulir sejak pertengahan tahun ini. Dalam perkara nomor 90/Pid.sus/2023/PN Kds, JPU mendakwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa dianggap melakukan tindakan diantaranya pencairan cek dan penarikan secara tunai kas milik YPUMK untuk dikuasai atau dimiliki dengan mencantumkan keterangan untuk kepentingan pendirian rumah sakit atau operasional Yayasan Pembina UMK.

Namun fakta penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya dengan membuat dokumen-dokumen yang tidak benar/pencantuman informasi tidak sesuai (falsifying information) kemudian menempatkan atau membelanjakan untuk diri sendiri baik dalam bentuk aset atau bentuk transaksi lain atas nama sendiri atau orang lain (use to nominee).

Tindakan para terdakwa tersebut mengakibatkan Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian total Rp 24.679.000.000.

Lilik Riyanto dan Zamhuri merupakan pegawai UMK saat terjadinya tindak pidana. Mereka berdua dianggap bekerja sama melakukan penarikan uang milik Yayasan UMK dalam kurun waktu 17 Februari 2012 sampai dengan 29 September 2016, dengan alasan untuk operasional pendirian Rumah Sakit Muria.

Penarikan tersebut bisa dilakukan lantaran kedua terdakwa meminta bonggol cek yang sudah ditandatangani Ketua YP UMK, namun belum ada nominal uangnya.

Namun, keduanya kemudian bekerjasama dengan terdakwa Muhammad Ali, orang luar Yayasan YP UMK, dengan menyalahgunakan dana yang telah ditarik tersebut untuk kepentingan lain.

Terdakwa Lilik Riyanto dan Zamhuri sebenarnya sudah pernah tersandung kasus dengan UMK pada tahun 2019 silam. Bahkan, keduanya telah menerima ketok palu putusan hakim PN Kudus dan menjalani hukuman masing-masing 3,5 tahun. Hanya saja, dalam kasus tersebut, Lilik dan Zamhuri dijerat dengan tindak pidana penggelapan.

Ali Bustomi