blank
Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jateng. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah, di di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (28/12/2023).

Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto dikukuhkan sebagai sekretaris, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng selaku Wakil Sekretaris.G

TD Bisnis dan HAM Jateng juga beranggotakan beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Ada juga unsur dari koorporasi dan akademisi.

Dalam Surat Keputusan disebutkan bahwa tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng diantaranya, menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM. Kemudian, mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

Termasuk juga, melakukan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah serta melaporkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah.

Tejo mengungkapkan, pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM.

“Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan untuk mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang dilakukan dalam operasi bisnis,” jelas Tejo.

Nantinya kewajiban dalam pemenuhan HAM untuk masyarakat tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah, namun juga kepada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis dan koorporasi.

Dikatakan, pemenuhan HAM ini merupakan nilai tambah bagi Negara Indonesia di mata negara lain, yang bersinggungan dengan Piagam PBB.

Sementara Pj Gubernur Jateng menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional.

“Jadi memang konsekuensinya bahwa Indonesia wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait masalah penghormatan, kemudian perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan masalah Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Menurutnya Gugus Tugas akan berusaha untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi, untuk melaksanakan berbagai ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM dapat dipenuhi secara baik.

Agar pelaku usaha dan koorporasi mengedepankan HAM dalam melakukan bisnisnya, yang berguna bagi masyarakat maupun karyawan perusahaan.

Ning S