Perarikan dana nasabah Bank Jepara Artha Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha agar dapat beroperasi secara efesien, akuntabel, transparan, dan profesional, maka Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta telah membentuk Tim Penyehatan BPR Bank Jepara Artha.

Dalam lampiran Keputusan Bupati Jepara tersebut juga dilampirkan susunan keanggotaan Tim Penyehatan PT BPR Bank Jepara Artha yang terdiri pengarah I Bupati Jepara, Pengarah II Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, Wakil Ketua Asisten Administrasi Umum Sekda Jepara dan Sekretaris Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.

Sedangkan anggota tim terdiri dari Dirut PT BPR Bank Jepara Artha Drs Jhendik Handoko, M.Si, Direktur Kepatuhan PT BPR Bank Jepara Artha Jamaludin Kamal, SE, MM, Kepala Satuan Kerja Audit Intern PT BPR Bank Jepara Arta Tanti Mulyani SE, pimpinan Bank Jateng Jepara Kurniawan Adji P, Komisaris PT BPR BKK Jepara Edy Marwoto, AP,MM, Ketua DPW Perbamida Jateng dan DIY Sugeng Priyono SE,MM, Wakil Ketua Perhimpunan, Keanggotaan , Hukum, Paraturan, Advokasi dan Hubungan Kelembagaan pada Perbamida Jateng dan DIY Ahmad Mundo’in S.Sos, MM, Wakil Ketua II Bidang Diklat Dana dan Keuangan pada Perbamida Jteng dan DIY Arif Syamsudin SE, MM, Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan pada Perbamida Jateng dan DIY Basri S,Sos, SH, Inspektur Jepara dan Kabag Hukum Setda Jepara.

Tim bertugas selama satu tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang. Sedangkan , semua biaya yang timbul sebagal akibat dltetapkannya Keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara. Tim juga harus melaporkan hasilnya dan bertanggungjawab kepada Pj Bupati Jepara

Tim ini dibentuk dengan SK Bupati Jepara Nomor 580.1.2./302 Tahun 2023 tanggal 14 Desember 2023 dan bertugas merumuskan langkah-langkah penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, baik berupa restrukturisasi regulasl dan/atau restrukturisasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim juga bertugas untuk melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanan penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

Disamping itu juga memberikan saran dan masukan kepada Direksi dan/atau Kuasa Pemilik Modal guna peningkatan kinerja manajemen Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

Hadepe