SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Putusan Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) yang diajukan oleh 185 warga melawan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Pengadilan Sukoharjo ditolak oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo.
Meskipun dokumen lengkap putusan belum dapat diakses, amar putusan tersebut telah diunggah pada platform E-Court, Kamis (7/12/2023), sekitar pukul 10.00 WIB yang menyatakan, ‘Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya’.
Nasrul Saftiar Dongoran dari Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Warga Terdampak Pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo (GPL Sukoharjo) menilai Hakim Pemeriksa perkara Gugatan Class Action tidak teliti, bahkan terkesan menutup mata melihat fakta-fakta persidangan yang ada.
“Sejak gugatan didaftarkan Sembilan bulan yang lalu, tepatnya pada 9 Maret 2023, selama proses persidangan para penggugat telah menyerahkan sebanyak 106 bukti surat (termasuk beberapa hasil uji laboratorium), menghadirkan empat saksi fakta, dan empat ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan,” katanya.
Berdasarkan alat bukti ini, Para Penggugat telah membuktikan bahwa PT RUM telah mengeluarkan bau busuk, mencemari udara dan sungai yang berdampak terhadap warga dan lingkungan.
Di sisi lain, Nasrul menjelaskan, fakta bahwa PT RUM mengeluarkan bau busuk juga dibenarkan oleh PT RUM melalui dokumen persidangan yang diajukan serta keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh PT RUM.
Bahkan pada pada saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara bersama Para Penggugat dan Tergugat, semestinya Majelis Hakim juga mencium secara langsung bau busuk dari dalam pabrik PT RUM meskipun perusahaan tersebut tidak sedang beroperasi.
“Jika operasi PT RUM kembali berjalan, sudah dapat dipastikan bau busuk tersebut akan menyebar dan kembali memperburuk dampak,” katanya.
Meskipun fakta akan kesalahan PT RUM telah secara jelas terungkap dalam persidangan, namun Putusan Majelis Hakim PN Sukoharjo pada hari ini justru berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
Hakim menolak gugatan seluruhnya dan hal tersebut berarti membiarkan PT RUM terus melakukan pencemaran lingkungan serta melepaskan PT RUM dari jerat hukum serta tanggung jawab.
“Melihat hal tersebut kami Tim Advokasi SUMBU dan Warga Terdampak Pencemaran PT RUM menyatakan sikap putusan Pengadilan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim PN Sukoharjo tidak memiliki keberpihakan kepada perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Kami juga akan mengajukan upaya hukum Banding serta melakukan eksaminasi publik terhadap putusan ini,” pungkasnya.
HP