JEPARA (SUARABARU.ID) – Daniel Frits Maurits (49), penduduk RT 04 / RW 03 Desa Karimunjawa yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup Karimunjawa akhirnya ditahan Satreskrim Polres Jepara, Kamis 7 Desember 2023 sore sekitar pukul 18.00 WiB. Daniel terseret kasus undang-undang ITE dan disangka melakukan tindakan ujaran kebencian dalam unggahan di akun Face Book nya.
Komentar Daniel Frits Maurits ini bermula dari status di media sosial FB terkait tindak lanjut pencemaran pantai Cemara Karimunjawa akibat dampak pembuangan limbah tambak. Ia mengunggah pastingannya pada 12 November 2022.
Postingan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan, baik yang pro tambak maupun kelompok yang menolak. Dalam balasan di kolom komentar kemudian Daniel menulis ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”
Komentar Daniel tanggal 12 November 2023 ini kemudian dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daniel ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang dihubungi suarabaru.id Kamis malam membenarkan penahanan tersebut. “Sesuai keterangan penyidik, karena sudah P 21 dan ada petunjuk Jaksa supaya dilakukan penahanan, sambil menunggu tahap kedua, yaitu relase penyerahan tersangka dan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum” ujarnya.
Hadepe