Pemasangan papan larangan oleh tim terpadu dari laut tambak Sdr. SP (Foto. Dok. Gakkum KLHK)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk menindaklanjuti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th), direncanakan Senin (4/12-2023) Tim Penyidik dari Gakkum KLHK  Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara akan  ke Karimunjawa.

Diterjunkannya tiga Tim Penyidik Gakkum KLHK bersama dua tim ahli dari Universitas Diponegoro Semarang ini dalam rangka mencari bukti tambahan yaitu  pendapat ahli terkait dengan pemanfaatan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa yang diduga telah  mengakibatkan kerusakan lingkungan

“Penyidik dan tim ahli akan melakukan olah TKP dan pengambilan sampel untuk melihat dampak yang ditimbulkan akibat budidaya tambak udang,”ujar Agus Mardiyanto, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara  saat dikonfirmasi suarabaru.id  Senin (4/12-2023). Tim ahli terdiri  dari  ahli   terumbu karang dan ahli mangrove, tambahnya

Agus Mardiyanto juga mengaku  memberikan  apresiasi dan sangat senang jika dapat berkolaborasi dengan media dan perguruan tinggi dalam penegakan hukum di Karimunjawa. “Monggo jika dari suarabaru,.id bisa ikut mendampingi dan mengawal,” tuturnya

Sebelumnya dalam press release,  Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang diterima SUARABARU.ID Minggu (26/11-2023)   menegaskan, penegakan hukum  terhadap pelaku kegiatan  tambak udang di Karimunjawa harus dilakukan sebab mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Ini merupakan kejahatan serius.

Menurut Rasio Ridho Sani,  kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya

Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”,  ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani .

Hadepe