blank
Bersama penangkapan dua tersangka pelaku jambret, polisi mengamankan pula barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.(DoK.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Reskrim Polres Wonogiri bersama Polsek Jatisrono, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku kasus penjambretan. Yakni pria berinisial AS (30) dan MAK (18), keduanya warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (24/11), menyatakan, dua pelaku pada Hari Rabu (25/10) melakukan penjambretan pada korban berinisial VAK (12) penduduk Desa Watangsono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Ponsel milik VAK berhasil direbut paksa penjambret. ”Tindakan
kedua pelaku masuk kategori pencurian dengan kekerasan atau Curas,” jelas AKP Anom Prabowo. Kepada kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini, diawali saat korban tengah membonceng sepeda motor temannya. Ketika melaju di ruas jalan raya Jatisrono-Wonogiri, mendadak dipepet kedua pelaku dan dirampas paksa ponselnya. Korban spontan berteriak-teriak: ”Maling, maling, maliiiiing
…….” dan berusaha mengejarnya.

Tapi korban gagal mengejar pelaku, bahkan nyaris terjatuh. Pelaku kabur dengan tancap gas, untuk bergegas meninggalkan lokasi. Karena itu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Jatisrono.

Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Hari Kamis (23/11). Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Ponsel hasil jambretan sudah dijual oleh pelaku. Dari tersangka, diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra dan jaket yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Untuk proses penyidikan, kedua pelaku ditahan di Mapolres Wonogiri.
Bambang Pur