SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mendapat alokasi kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp 30,9 miliar dari pemerintah pusat belum lama ini.
Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, mengatakan, DIF digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan secara langsung ke masyarakat.
“Penggunaan dana tersebut misalnya untuk pengendalian inflasi, penanganan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan,” kata Tuning, Jumat (24/11/2023).
Meskipun empat program prioritas itu telah dianggarkan dalam APBD, Kota Semarang tetap mendapatkan bantuan untuk menyukseskan kebijakan nasional tersebut.
“Program pusat itu yang menjadi prioritas dari dana insentif fiskal. Tetapi memang namanya DIF itu hadiah, jadi tetap menjadi support empat kegiatan tadi,” katanya.
Dana insentif fiskal itu nantinya akan diplotkan rata ke semua program prioritas nasional. Meski begitu, bantuan insentif tersebut akan ditempatkan pada bidang-bidang yang mendesak.
“Tidak seluruhnya karena Pemerintah Kota Semarang sendiri sudah menganggarkan, mungkin mana yang masih kurang nanti ditambah dengan DIF sesuai kebutuhannya,” kata Tuning.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2023, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja di bidang tertentu, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Hery Priyono