blank
Ketua Umum LBH MBP Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH bersama kliennya menunjukkan Surat Tanda Terima Aduan (STPA), di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Semarang. Foto: Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) –Pimpinan petugas penagihan utang (debt collector) dan seorang anak buahnya dilaprkan ke polisi, karena diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Keduanya diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng oleh LBH MBP Sidorejo Law, dengan aduan Nomor STPA/956/XI/2023/DITRESKRIMSUS, tertanggal 15 November 2023.

Menurut Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mashudi Budi Purnomo (LBH MBP) Sidorejo Law Budi Purnomo, SH, MH, Pimpinan Debt Collector (DC) A, yang juga merupakan Direktur sebuah PT beserta salah satu anggotanya berinisial T, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kedua orang DC tersebut telah mengambil gambar serta video tanpa izin di ruang Penyidik Polsek Genuk dan disebarluaskan melalui status WA (WhatsApp),” terang Budi di Kantornya Jalan Raya Semarang-Purwodadi Km 23 RT 02 RW 05, Sidorejo, Karangawen, Demak, Sabtu (18/11/2023).

Adapun kronologinya, lanjut Budi, pada tanggal 19 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB, terlapor telah mengambil gambar dan video klien dan rekannya tanpa izin.

“Jadi saat pengambilan gambar dan video tersebut tanpa izin, selain itu anggota Polisi yang di ruangan tersebut tidak tahu, sehingga bisa dikatakan mencuri-curi gambar maupun video,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Budi juga menyayangkan ada kesengajaan yang dilakukan oleh DC tersebut, sehingga institusi Polri menjadi buruk atau kurang baik, sebab di dalam ruangan tersebut terlihat juga beberapa anggota Polri.

“Yang kami sayangkan, DC tersebut selalu mengatakan punya backing (pelindung) dari Propam Polri, sehingga dengan backing tersebut para DC selalu menakut-nakuti, agar pihak kepolisian jangan mengalang-alangi kerja para DC dalam melakukan penarikan atau perampasan leasing,” terangnya gemas.

Dengan begitu jelas, tambah Budi, para DC itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video, bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

Absa