Pembongkaran bangunan liar di Kecamatan Godong, Grobogan melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Foto: Dok Satpol PP

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satpol PP Provinsi Jateng membongkar paksa 10 bangunan liar yang berdiri di atas Jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Bringin, Kecamatan Godong Kamis, 16 November 2023.

Pembongkaran tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari Koramil Godong dan Polsek Godong. Menurut perwakilan Satpol PP Jawa Tengah, Toni Suhartono, kegiatan pembongkaran bangunan liar tersebut merupakan akhir dari rangkaian penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

“Dalam pelaksanaan pembongkaran, kami dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun tegas. Serta sesuai dengan aturan SOP yang ada,” ujar Toni.

Tenggang Waktu

Sepuluh bangunan liar yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Jawa Tengah ini antara lain digunakan untuk usaha laundry milik Agung Wibowo, warung milik Sukarji, Ngatini, dan toko bangunan milik Edi Cahyono. Selain itu, rumah pribadi milik Agus Susilo, juga turut dibongkar.

Dari 10 bangunan tersebut, ada tiga yang belum dibongkar, yakni warung bakso milik Nur Hadi, tempat tinggal milik Kemi dan Marjuki, serta warung makan milik Sugiyati dan bengkel milik Nur Hadi.

Ketiga lokasi tersebut mendapatkan batas waktu pembongkaran sampai dengan Jumat (17 November 2023) dan Minggu (19 November 2023).

“Tempat tinggal Marjuki kita berikan tenggang waktu sampai Minggu, 19 November 2023. Sedangkan rumah milik Kemi akan diberikan tenggang waktu sampai Jumat, 17 November 2023 untuk mereka bongkar sendiri,” jelas Toni.

Sementara untuk toko bangunan milik Edi Cahyono akan diberikan batas waktu membongkar sendiri hingga Selasa, 28 November 2023. Selama pelaksanaan pembongkaran bangunan liar ini, situasi berjalan aman dan kondusif.*masa kampanye,” jelas Fitria.

Tya Wiedya