BREBES (SUARABARU.ID) – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan bentuk penghargaan kepada para buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini di Kabupaten Brebes.
“Selain itu, kenaikan upah minimum juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha,” kata Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH saat Rakor Forkopimda dan Silaturahmi Dalam Rangka Menjaga Iklim Kondusif Menjelang Penetapan UMK 2024 di Aula KPT Lantai 5, Jumat (17/11/2023).
“UMK yang baik membuat perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. Begitu pula industrialisasi maupun perusahaan di Kabupaten Brebes yang tengah menggeliat, menjadi peluang peningkatan perekonomian daerah,” ujar Urip Sihabudin.
Kata Urip, Menteri Ketenagakerjaan telah memastikan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun 2024. Paling lambat 21 November 2023. Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja dan buruh.
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP ini mengikuti peningkatan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dimana PP tersebut dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, serta memberikan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.
Perlu dicermati bersama pula, lanjut Urip, dalam menghadapi persaingan global tantangan sesungguhnya tidak datang dari luar, melainkan datang dari diri para pekerja itu sendiri. Khususnya dalam sejauh mana mereka mau mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang akan datang.
“Setiap organisasi maupun serikat pekerja harus terus melakukan pembinaan anggotanya, melalui langkah-langkah serta upaya untuk mempersiapkan tenaga kerja yang profesional,” tandasnya.
Karenanya, sambung Urip, pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan para pekerja, melainkan juga memiliki sejumlah keterkaitan dengan pihak lain, seperti pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Oleh karena itu, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rahmayadi SH MH mengatakan, melihat PP 36 yang diganti dengan PP 51, bertujuan supaya buruh dapat menjangkau daya beli barang atau jasa serta mewujudkan iklim kondusif dari perusahaan. Oleh karna itu dalam mekanisme upah minimum harus dengan skala upah. Dan dari serikat pekerja memberikan kritikan merupakan terciptanya harmonis dalam menetapkan pengupahan.
“Di tahun politik, penetapan upah dan masa kampanye dalam waktu yang sama. Untuk itu, saya harapkan jaga iklim kondusif di Kabupaten Brebes,” harap Yadi.
Turut membahas Kasdim 0713 Brebes Mayor Infantri Drs Abdul Azis Lallo, KBO Intel Polres Brebes Ipda Yazid Asmungi, Kepala Kesbangpolda Brebes M Shodiq SStp. Dan sebagai narasumber Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro SSos MSi dan juga hadir dari Kadin Kabupaten Brebes, Apindo Kabupaten Brebes, Pimpinan Perusahaan Kabupaten Brebes, Ketua Federasi Serikat Pekerja, Ketua SPTP Serikat Pekerja dan undangan lainnya.
Sutrisno