SEMARANG (SUARABARU.ID) – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024 begitu penting, maka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno memberikan peringatan. Dia meminta seluruh ASN untuk komitmen menjaga netralitas pada perhelatan Pemilu 2024.
“Kami mohon agar para ASN untuk saling mengingatkan, karena tidak semua ASN paham tentang netralitas,” kata Sumarno saat dialog interaktif di Studio TVRI Semarang, Rabu, 15 November 2023 malam.
Sumarno menyatakan, Pemprov Jateng sangat berkomitmen mewujudkan pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang berkualitas. Apalagi, kesuksesan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab pemerintah, termasuk netralitas ASN.
Pada pemilu 2019, kata dia, Bawaslu Jateng menemukan dan menerima laporan sekitar 30 ketidaknetralan ASN. Bentuk ketidaknetralan itu seperti mengklik tombol like atau suka, berkomentar, dan membagikan tautan di media sosial tentang salah satu pasangan calon presiden maupun calon legislatif.
“Ternyata banyak ASN yang tidak tahu kalau itu melanggar netralitas. Ini menjadi PR kita bersama untuk mempelajari apa saja yang dianggap tidak netral,” kata Sumarno.
Ia menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan Pemprov Jateng guna mencegah terjadinya ketidaknetralan ASN. Antara lain pengarahan-pengarahan, ikrar netralitas ASN, dan saling mengingatkan antar-ASN.
30 Laporan Ketidaknetralan
Anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan, sekitar 30 laporan adanya ketidaknetralan ASN di Jateng pada pemilu 2019, sebagian besar dilaporkan oleh sesama ASN.
Menurut Sosiawan, hal itu dilakukan karena adanya saling peduli untuk menjaga profesionalitas, integritas, marwah, dan harga diri sebagai sesama anggota Korpri. Meskipun semua laporan itu masih indikasi ketidaknetralan ASN, namun Bawaslu tetap waspada.
“Harus tetap waspada karena netralitas ASN masuk indeks kerawanan pemilu di Indonesia, termasuk soal politik uang, berita hoaks, dan politik indentitas. Kita juga bersyukur bahwa secara nasional, Jateng tidak masuk 10 besar indeks kerawanan pemilu terkait ketidaknetralan ASN,” katanya.
Ia menjelaskan, terjadinya indikasi atau gejala ketidaknetralan ASN disebabkan tiga hal. Pertama, karena kurang paham atau ketidaktahuan bahwa yang telah dilakukan adalah suatu bentuk keberpihakan atau dukungan kepada capres maupun calon wakil rakyat tertentu.
“Kedua adalah karena faktor tekanan dari atasan atau pihak manapun, sehingga harus melakukan dukungan atau keterpihakan. Sedangkan penyebab yang ketiga karena adanya kepentingan tertentu,” kata Sosiawan.
Diaz