blank
Kapolsek Muntilan menunjukkan barang bukti pencurian, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, menerima limpahan warga yang mengamankan seorang berinisial FF (32) warga Desa/Kecamatan Sawangan, yang melakukan pencurian padi di sawah Dusun Ngemplak, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Sabtu (11 November 2023) sekitar pukul 04.30.

Saat itu pelaku sudah berhasil mengambil tujuh karung padi yang baru dipanen. Ketika bermaksud memisahkan padi dengan batangnya di wilayah Kecamatan Dukun, pelaku berhasil diamankan warga.

“Pelaku ini melakukan pencurian padi milik Hamam (52) warga Dusun Ngemplak, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan. Dari barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh karung,” kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, hari ini.

Menurut Muthohir, warga curiga dengan gerak gerik pelaku yang sedang mengangkut padi dalam karung dengan sarana sepeda motor. Kemudian pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Dukun.

“Karena peristiwa pencurian masuk di Kecamatan Muntilan, maka selanjutnya pelaku diserahkan kepada Polsek Muntilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Thohir, akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.

“Pelaku ini sudah enam kali masuk bui atas kasus pencurian. Tentunya tetap akan kami proses lebih lanjut,” ungkap Muthohir.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena butuh uang untuk biaya service handphone.

Eko Priyono