blank
Direktur Bisnis BPR SMS, Rudi Kurniawan (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Azis Zein (kanan). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – BPR Sinar Mitra Sejahtera (SMS) yang berlokasi di Jalan Abdurahman Shaleh No. 199 Semarang merasa dirugikan atas dicatutnya nama dalam sengketa kasus Perumahan Madinah Alam Persada, Semarang.

Pihak BPR SMS mengaku kaget setelah adanya tuduhan telah memaksa orang mengajukan pinjaman untuk melunasi pembelian unit perumahan. Bahkan diklaim terlibat dalam rangkaian mafia tanah.

Hal itu disampaikan, Direktur Bisnis BPR SMS, Rudi Kurniawan didampingi Kuasa Hukumnya, Azis Zein kepada awak media di Semarang, Senin (13/11/2023).

Rudi mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman. “Punya kepentingan apa kami maksa-maksa. Kami tidak pernah memaksa orang untuk mengajukan pinjaman,” ujar Rudi.

Ia menerangkan, selama ini BPR SMS memproses pinjaman debitur sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). “Kalau ada nasabah yang mengajukan pinjaman, kami proses sesuai prosedur. Setelah dicek dan dinilai layak oleh analis kredit, baru kredit bisa dicairkan,” ungkap Rudi.

Rudi menyatakan bahwa BPR SMS tidak ada kaitannya dengan gugatan di pengadilan seperti yang diajukan Aditya Tri Hidayat melawan delapan penghuni rumah Perumahan Madinah Alam Persada.

Ia menjelaskan, bahwa dahulu pemilik sertifikat perumahan adalah Slamet Riyadi pernah mengajukan pinjaman ke BPR, namun itu sudah lunas pada 2021 dan agunan berupa sertifikat tanah sudah dikembalikan. “Sudah selesai, kami tidak ada hubungannya lagi dengan gugatan sengketa perumahan tersebut,” tuturnya.

Sementara Kuasa hukum BPR SMS, Azis Zein dengan tegas membantah jika kliennya (BPR SMS) terlibat dalam rangkaian mafia tanah. Ia merasa heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya untuk hal-hal yang tidak baik.

“Saya heran mengapa ada pihak-pihak yang mencatut nama kliennya, untuk hal-hal yang tidak baik,” tukasnya.

Azis menegaskan bahwa BPR SMS tidak ada hubungan dengan Aditya Tri Hidayat, Agung Setiyowardhani, maupun Cik Lani yang disebut memaksa orang untuk mengajukan pinjaman di BPR.

Azis menambahkan, bahwa mencatut nama itu sangat merugikan. “Kami mengimbau pihak yang mencatut nama BPR SMS supaya sadar. Karena mencatut nama sangatlah merugikan,” tandas Aziz.

Azis menyebut, pihaknya akan berdiskusi dengan manajemen BPR SMS untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ning S