Setelah ODGJ sembuh, Dinsos Kota Semarang akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka mendapat pelatihan.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang juga telah melaksanakan MoU dengan dua RSJ (Rumah Sakit Jiwa) milik Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta.
MoU tersebut bertujuan untuk menyiasati jika RSJD Dr. Amino Gondohutomo di kota Semarang over kapasitas, maka ODGJ asal Kota Semarang dapat ditampung dan diberikan penanganan yang sesuai di kedua RSJ milik Pemprov Jateng tersebut.
“Jadi satu minggu lalu kepala Dinas Sosial Kota Semarang melakukan MoU dengan RSJ di Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. MoU tersebut bertujuan, apabila di RSJD Dr Amino Gondohutomo sudah over kapasitas maka Dinas Sosial kota Semarang akan merujuk ke kedua rumah sakit itu,” katanya.
Dalam upayanya menanggulangi ODGJ di Kota Semarang, Dinsos Kota Semarang sendiri sudah melakukan berbagai upaya khususnya dengan turun ke lapangan dan melakukan pemetaan.
Pemetaan tersebut bertujuan untuk membantu mengurus kebutuhan dasar ODGJ dan mendorong agar ODGJ mendapat penanganan yang sesuai dengan tingkat dari gangguan jiwanya.
“Kami akan mengadakan verval, Dinsos akan turun ke lapangan. Kami akan melakukan pemetaan ataupun pemisahan kelas tingkatan gangguan jiwa. Baru nanti berbicara kebutuhan dasarnya, dan kami akan membantu menguruskan beberapa keperluan seperti KTP, kita usulkan dulu kebutuhan dasarnya nanti apa,” katanya.
Lebih jauh, dirinya menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan jika ada indikasi ODGJ pada orang terdekatnya. Dengan begitu, Dinsos kota Semarang dapat mengadakan penyuluhan terhadap keluarga ataupun orang terdekatnya.
Hal tersebut penting agar keluarga ataupun orang terdekatnya dapat melakukan penanganan yang sesuai terhadap orang yang terindikasi ODGJ tersebut sehingga tidak menambah tingkat keparahannya.
“Perlu adanya bimbingan kepada keluarga yang mengurus ODGJ atau orang yang depresi. Semisal ada aduan, maka kami akan melakukan asesmen terlebih dulu. Peran Dinsos melakukan bimbingan terhadap keluarga dan nanti kita arahkan kepada keluarganya harus bagaimana. Kami juga rutin melakukan sosialisasi terkait penanganan warga yang ODGJ,” katanya.
Perlu diketahui, penanganan ODGJ terlebih dulu dengan melakukan pendataan ataupun asesmen sehingga diketahui identitasnya. Jika sudah diketahui identitas ODGJ tersebut merupakan warga diluar dari kota Semarang, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ODGJ tersebut ke kota asalnya.
“Tetapi jika merupakan warga kota Semarang, ODGJ tersebut akan dicarikan panti jika keluarga atau orang terdekatnya tidak mau menerimanya,” katanya.
Hery Priyono