blank
Pj Ketua TP PKK Kudus Yusi Bergas Catursasi saat memberikan bantuan PMT untuk pencegahan stunting. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mengoptimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat terutama dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima tahun 2023 ini.

Saat ini penggunaan DBHCHT masih berjalan untuk memperbaiki sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kudus. Termasuk untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakat.”Kami utamakan peningkatan kesehatan bagi masyarakat menggunakan DBHCHT,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 40 persen DBHCHT harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan.

Sementara untuk penggunaan dana cukai untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Sedangkan penggunaan untuk bidang penegakkan hukum sebesar 10 persen.

“Peraturannya masih sama mengacu pada PMK 215/PMK.07/2021 tersebut,” katanya.

Bergas menilai, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang optimal, menjadi kebutuhan penting dalam pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Sebagai wujud perhatian, Pemerintah Kabupaten Kudus terus menggenjot pembangunan fasilitas kesehatan agar bisa mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Satu diantaranya yakni melakukan rehabilitasi terhadap lima puskesmas dan satu puskesmas pembantu (Pustu).

“Penggunaan dana cukai itu 40 persenya kan kami gunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Kemudian, DBHCHT peruntukan bidang kesehatan diantaranya juga digunakan untuk pelayanan kesehatan seperti promotif, preventif, maupun kuratif dengan prioritas penurunan stunting.

Kabupaten Kudus tahun ini bahkan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Alokasi Insentif Fiskal sebesar 7,37 miliar karena telah berhasil menurunkan angka prevelensi stunting mencapai 13 persen. Hal itu membuat dirinya terus memacu penurunan angka stunting di Kabupaten Kudus, sejalan dengan program nasional dalam percepatan penurunan stunting di tahun 2024.

Data yang ada, angka stunting tahun 2021 sebanyak 17,6%, tahun 2022 naik menjadi 19%. Namun tahun ini berkat kolaborasi semua pihak, angka stunting turun menjadi 13%.

Selain itu, prioritas di bidang Kesehatan juga termasuk untuk penyediaan peningkatan sarana atau prasarana fasilitas kesehatan, pengolahan limbah dan air bersih serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk.

“Saat ini ada beberapa pembangunan fasilitas kesehatan yang masih berjalan. Ini akan kita kejar agar 2023 bisa cepat terselesaikan,” ucapnya.

Pj Bupati Kudus juga mengimbau agar masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan.

Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.

“Kenapa rokok ilegal harus digempur? Karena tidak ada standarisasi komposisi, yang bisa membahayakan konsumen. Selain itu, berpengaruh pada pendapatan DBHCHT. Maka laporkan jika menemukan, pelapor akan dilindungi,” imbaunya.

Ads-Ali Bustomi