Apel pemgamanan operasi terpadu di Mapolres Jepara Selasa 31/11-2023

JEPARA (SUARABARU.ID) – Selama tiga hari direncanakan akan dilakukan operasi terpadu penertiban pipa inlet tambak udang di Karimunjawa. Operasi yang akan dimulai Kamis (2/11-2023) hingga Minggu ( 4 /11-2023) ini melibatkan sekitar 82 personil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Pipa inlet yang menjadi sasaran operasi terpadu ini adalah pipa yang digunakan oleh para petambak untuk mengambil air laut guna keperluan tambak.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang dihubungi SUARABARU. ID membenarkan rencana operasi terpadu ini. Namun kedua nya meminta wartawan untuk menghubungi Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi koordinator operasi terpadu. “Semua sesuai dengan tupoksi masing-masing dan saling bekerjasama dan koordinasi,”ujar Pj Bupati Jrepara Edy Supriyanta, Kamis (2/11-2023)

Sementara Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa Polres Jepara mendampingi dan mem back up pengamanan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pejabat Kemenko Maritim dan Investasi John H.P. Tambun. “Saat ini koordinatornya bukan lagi di Kemenko Maritim dan Investasi tetapi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sikahkan hubungi Pak Maman, koordinator dari KLHK, ” ujar John H.P. Tambun

Sementara Maman S.Hut, dari KLHK yang diminta konfirmasi terkait rencana operasi ini oleh SUARABARU. ID mulai Rabu (1/11-2023) belum memberi jawaban.

Mohon Penundaan

Sedangkan kuasa hukum petambak dari LBH Indonesia Menggugat dalam suratnya kepada Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan tertanggal 30 Oktober 2023 mengajukan permohonan penundaan kegiatan operasi.

Dalam surat yang ditandatangi Presiden LBH – Indonesia Menggugat Hutomo Daru Pradipta ini diajukan alasan hukum dan kondisi terkini wilayah budi daya tambak udang.

Surat permohonan penundaan ini dikirimkan LBH Indonesia Menggugat karena akan dilakukannya operasi terpadu berdasarkan surat pemberitahuan Nomor : S.941/BPLHK.2/SW/GKM.2.2/10/2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara.

Hadepe