JEPARA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di Desa Rajekwesi yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.
Korban MA (18) penduduk Desa Banjaran Rt.04 Rw.08 Kec. Bangsri Kab. Jepara kemudian meninggal pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib setelah menjalani rawat inap di RS PKU Muhammaddiyah Kec. Mayong Kab. Jepara.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S (36) yang saat ini telah ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain dinyatakan sebagai DPO. Semuanya penduduk Desa Rajekwesi.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang dihubungi SUARABARU.ID Senin (23/10-2023) malam membenarkan pengungkapan kasus ini. “Untuk mengetahui penyebab kematian siang tadi telah dilakukan autopsi,” ujar AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Sedang dua tersangka yang masih DPO terus dikejar, tambahnya
Peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dijalan umum depan rumah Zaeni dengan alamat Desa Rajekwesi Rt.03 Rw.02 Kec. Mayong Kab. Jepara telah diketahui terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang diduga melakukan pencurian di rumah Zaeni
Akibat pengeroyokan tersebut korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mayong. Setelah tiba dilokasi anggota Polsek Mayong langsung mengamankan MA serta dilakukan pengobatan di RS PKU Muhammaddiyah Kec. Mayong Kab. Jepara. Namun pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Sentra Pedlayanan Kepolisian Terpadu dengan didampingi kuasa hukumnya dan berharap kasus penganiayaan yang mengakibatkan AM meninggal dunia ini bisa diusut tuntas.
Hadepe