SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dualisme kepengurusan di tubuh Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, mengundang keprihatinan banyak pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan mengatakan, polemik ini akan berdampak pada kinerja Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah. Imbasnya, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat jadi terganggu.
“Tentu ini akan menghambat terwujudnya perlindungan hukum, kepastian hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tutur Tejo, saat bertemu perwakilan anggota MKN Wilayah Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah, di ruang Bima Kantor Wilayah, Senin (23/10/2023).
“Saat ini banyak sekali permohonan pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum yang masih belum bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai gambaran, MKN Wilayah beranggotakan 7 orang dari 3 unsur, 2 orang dari Birokrat atau pemerintah, 2 orang dari akademisi dan 3 orang dari unsur notaris.
Diketahui, unsur notaris dalam tubuh MKN Wilayah merupakan rekomendasi dari Pengwil INI. Dan, sengketa kepengurusan di INI Jawa Tengah, berimplikasi belum terpenuhi keanggotaan MKN Wilayah Jawa Tengah dari unsur notaris.
“Jadi susah ya. Karena kalo rapat belum memenuhi kuorum terus. Padahal ini juga untuk kepentingan para notaris dan masyarakat,” sambungnya.
Terkait konflik tersebut, Kakanwil berharap anggota MKNW, MPW dan MPD tetap menjaga netralitas. “Kita berharap, polemik ini bisa segera berakhir. Supaya MKN bisa bekerja secara profesional. Supaya objektivitas dan penegakan hukum bisa terwujud,” imbuhnya.
Forum itu juga membahas tentang rencana pelantikan notaris serta evaluasi permasalahan notaris yang telah dan belum ditindaklanjuti.
Kakanwil berharap MKNW, MPW dan MPD di wilayah Jawa Tengah tetap berintegritas, solid dan kompak
Hadir dalam pertemuan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara serta kesekretariatan MKN dan MPW Jawa Tengah.
Ning S