JEPARA (SUARABARU.ID) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memasang peringatan di hampir semua tambak udang di Karimunjawa mulai hari ini, Sabtu (21/10-2023).

Dalam peringatan ini tertulis “Area ini dalam pengawasan pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lngkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup.”

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak segel suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP). Pada bagian bawah peringatan tertulis TTD PPLH KLHK.”

Dalam struktur kementrian ini, PPLH adalah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun sampai saat ini SUARABARU. ID belum mendapatkan konfirmasi tentang peringatan yang terpasang di lokasi tambak udang di Kariminjawa. Namun sumber SUARABARU. ID mengungkapkan pada awal minggu ini puluhan petugas dari pusat sedang berada di Karimunjawa. Hanya ia tidak bersedia menjelaskan misi yang diemban.

Hadepe